Rumah Bantuan Hukum Jallu (RBH Jallu) beroperasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan telah memiliki kelengkapan legalitas sebagai lembaga bantuan hukum, meliputi:
- Akta Notaris Sari Nurhidayati, S.H., M.Kn. Nomor -10-, tanggal 24 Maret 2025.
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0018313.AH.01.04.Tahun 2025.
- UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
- UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
- UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
- Permenkumham No. 63 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
- Hasil Rapat Pengurus Yayasan Jallu Nusantara Indonesia
- Hasil Rapat Pengurus Rumah Bantuan Hukum Jallu (RBH Jallu)
Legalitas ini menjadi dasar operasional RBH Jallu dalam menjalankan kegiatan bantuan hukum litigasi, nonlitigasi dan kegiatan lainnya.
