Rumah Bantuan Hukum Jallu (RBH Jallu) didirikan sebagai respon atas meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang adil, mudah diakses, dan berpihak pada kelompok rentan. Pada Kenyataanya tingginya kebutuhan layanan hukum yang terstruktur dan berkelanjutan, Sejak bulan Oktober tahun 2025, Yayasan Jallu Nusantara Indonesia resmi membentuk Rumah Bantuan Hukum Jallu (RBH Jallu) sebagai lembaga khusus yang fokus memberikan layanan hukum litigasi dan nonlitigasi, pendidikan hukum masyarakat, serta pemberdayaan paralegal.
Kelahiran Rumah Bantuan Hukum Jallu (RBH Jallu) bukan semata untuk “memberi bantuan hukum”, tetapi untuk membangun budaya hukum baru di mana masyarakat memahami haknya, berani bersuara, dan mampu memperjuangkannya secara mandiri melalui pendidikan hukum, Penyuluhan Hukum, Pemberdayaan Hukum dan jaringan paralegal.
